Logo KEMENIMIPAS

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Imigrasi

IMIGRASI

Visa

Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

(Pasal 1 Angka 18 UU No.6 Tahun 2011)

Menurut Pasal 34 UU No.6 Tahun 2011, Visa terdiri atas:

  • a. Visa diplomatik;
  • b. Visa dinas;
  • c. Visa kunjungan; dan
  • d. Visa tinggal terbatas.

Visa diplomatik diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor diplomatik dan paspor lain untuk masuk Wilayah Indonesia guna melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik. (Pasal 35 UU No.6 Tahun 2011)

Visa dinas diberikan kepada Orang Asing pemegang Paspor dinas dan Paspor lain yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik dari pemerintah asing yang bersangkutan atau organisasi internasional. (Pasal 36 UU No.6 Tahun 2011)

Pemberian Visa diplomatik dan Visa dinas merupakan kewenangan Menteri Luar Negeri dan dalam pelaksanaannya dikeluarkan oleh pejabat dinas luar negeri di Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 37 UU No.6 Tahun 2011)

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain. (Pasal 38 UU No.6 Tahun 2011)

Visa tinggal terbatas diberikan kepada Orang Asing:

  • a. sebagai rohaniawan, tenaga ahli, pekerja, peneliti, pelajar, investor, lanjut usia, dan keluarganya, serta Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia, yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu yang terbatas; atau
  • b. dalam rangka bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

(Pasal 39 UU No.6 Tahun 2011)

Visa Diplomatik

Permohonan Visa Diplomatik diajukan pada Kementerian Luar Negeri.

Menurut Pasal 12 Ayat (1) Permenlu No.8 Tahun 2024, Persyaratan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas meliputi:

  • a. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik atau Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan pemohon;
  • b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • c. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada Organisasi Internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;
  • d. pas foto berwarna; dan
  • e. dokumen pendukung jika diperlukan.

Permohonan Visa Dinas diajukan pada Kementerian Luar Negeri.

Menurut Pasal 12 Ayat (1) Permenlu No.8 Tahun 2024, Persyaratan permohonan Visa Diplomatik dan Visa Dinas meliputi:

  • a. nota diplomatik yang berisi permohonan Visa Diplomatik atau Visa Dinas dan keterangan mengenai penugasan pemohon;
  • b. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
  • c. surat persetujuan Pemerintah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara bagi penugasan Orang Asing dalam rangka dinas atau kerja sama teknik pada Organisasi Internasional di Indonesia, lembaga negara asing di Indonesia, atau instansi Pemerintah Indonesia;
  • d. pas foto berwarna; dan
  • e. dokumen pendukung jika diperlukan.

Menurut Pasal 18 Ayat (1) Permenkumham No.29 Tahun 2021, Permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan persyaratan:

  • a. Dokumen Perjalanan berupa:
    1. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 12 (dua belas) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari;
    2. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan untuk permohonan Visa kunjungan 1 (satu) kali perjalanan dengan masa berlaku paling lama 60 (enam puluh) hari; atau
    3. Dokumen Perjalanan yang Sah dan Masih Berlakupaling singkat 12 (dua belas) bulan, bagi Orang Asing tanpa kewarganegaraan;
  • b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka wisata;
  • c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit US$2000 (dua ribu dolar Amerika) atau setara;
  • d. bukti kepemilikan asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia yang mencakup pembiayaan kesehatan selama Orang Asing berada di wilayah Indonesia;
  • e. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
  • f. pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) sebanyak 2 (dua) lembar.

Menurut Pasal 21 Ayat (1) Permenkumham No.29 Tahun 2021, Permohonan Visa kunjungan beberapa kali perjalanan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan persyaratan:

Sesuai Pasal 24 Permenkumham No.29 Tahun 2021, Permohonan Visa kunjungan saat kedatangan diajukan melalui aplikasi dengan melampirkan persyaratan:

  • a. Paspor Kebangsaan yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  • b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Persyaratan tambahan Visa Kunjungan Saat Kedatangan juga dijelaskan dalam Pasal 25 Ayat (3) Permenkumham No.29 Tahun 2021, yaitu untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa kunjungan saat kedatangan pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi juga harus melampirkan persyaratan:

  • a. surat permintaan dari pemerintah atau lembaga swasta; dan
  • b. surat persetujuan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Permenkumham No.29 Tahun 2021, untuk memperoleh bebas Visa kunjungan bagi Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan dilakukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  • a. paspor asli yang Sah dan Masih Berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
  • b. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Dasar Hukum

Biaya pembuatan Visa tertuang pada Peraturan Pemerintah No.45 Tahun 2024 dengan besaran sebagai berikut.

Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari
Rp.250.000/orang

Visa Kunjungan Paling Lama 14 Hari
Rp.350.000/orang

Visa Kunjungan Paling Lama 30 Hari
Rp.500.000/orang

Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari
Rp.1.000.000/orang

Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari
Rp.1.500.000/orang

Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari
Rp.2.000.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari
Rp.1.500.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 90 Hari
Rp.2.000.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari
Rp.2.500.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 Tahun
Rp.3.000.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 Tahun
Rp.5.000.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun
Rp.10.000.000/orang

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 10 Tahun
Rp.15.000.000/orang

Visa Tinggal Terbatas
Rp.500.000/permohonan

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I
Rp.1.000.000/permohonan

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II
Rp.2.000.000/permohonan

Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III
Rp.8.000.000/permohonan

Prosedur Teknis Permohonan dan Pemberian Visa Kunjungan 1 (satu) Kali Perjalanan

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.