Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur Mengikuti Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur mengikuti Seminar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diselenggarakan oleh Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bekerja sama dengan United States Department of Justice – International Criminal Investigative Training Assistance Program (USDOJ–ICITAP), Kamis (8/1/2026).
Seminar ini dibuka oleh Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTT, Kombes Pol Dr. Nova Irone Surentu, S.H., M.H. Turut menghadiri kegiatan ini AKBP Sri Bhayakari selaku Kasubbag Renmin Direktorat PPA dan PPO, AKBP Ema Rahmawati selaku Kasubbag Operasional Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri, serta Suratmi Hamida dari Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Dari pihak ICITAP, hadir Dewi Maharani Purba dan Ernesta Siadari yang masing-masing menjabat sebagai Project Coordinator.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur diwakili oleh Analis Keimigrasian Ahli Madya, Christian Penna, yang hadir sebagai panelis dan menyampaikan materi mengenai Peran Imigrasi dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Materi ini menekankan peran strategis Imigrasi dalam pengawasan lalu lintas orang serta pencegahan keberangkatan nonprosedural yang berpotensi mengarah pada TPPO.
Christian menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dalam upaya pencegahan TPPO. “Imigrasi memiliki peran strategis dalam mendeteksi indikasi awal tindak pidana perdagangan orang melalui pemeriksaan dokumen perjalanan dan pengawasan keimigrasian. Upaya ini hanya dapat berjalan optimal apabila didukung koordinasi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya
Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Timur memandang bahwa penguatan pemahaman aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait menjadi hal yang sangat penting, mengingat Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran terbesar di Indonesia. Melalui fungsi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian, Imigrasi berperan aktif dalam upaya deteksi dini serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Melalui keikutsertaan dalam seminar ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pencegahan dan penanganan TPPO. Imigrasi NTT berharap kegiatan ini dapat meningkatkan sinergi dan efektivitas upaya pelindungan masyarakat, khususnya calon pekerja migran, dari ancaman tindak pidana perdagangan orang.
