Cover Imigrasi NTT Ikuti Internalisasi RUU Keimigrasian

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Ikuti Internalisasi Penyusunan Naskah Akademik RUU Keimigrasian

Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) mengikuti kegiatan Internalisasi Penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Rabu (16/9). Kegiatan berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penguatan regulasi keimigrasian yang diselaraskan dengan arah kebijakan pemerintah dalam RPJMN 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026, serta Rencana Strategis Direktorat Jenderal Imigrasi Tahun 2025–2029.

Internalisasi membahas arah penyusunan Naskah Akademik sekaligus materi muatan yang akan menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian. Pembahasan diarahkan untuk memastikan regulasi keimigrasian dapat menyesuaikan dengan perkembangan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian serta kebutuhan di lapangan.

Imigrasi NTT Ikuti Internalisasi RUU Keimigrasian

Sejumlah substansi menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut, di antaranya penguatan fungsi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui penerapan smart border control, pemeriksaan berbasis risiko, pre-clearance, dan risk profiling. Pengaturan juga diarahkan untuk mengakomodasi kondisi geografis Indonesia, termasuk kemungkinan alat angkut datang di lokasi yang belum ditetapkan sebagai TPI.

Selain itu, dibahas penguatan intelijen dan pengawasan keimigrasian melalui pemanfaatan teknologi, penguatan perlindungan bagi petugas, pelaporan elektronik data tamu asing, serta peningkatan fungsi intelijen secara proaktif dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data intelijen.

Aspek teknologi informasi keimigrasian turut menjadi bagian pembahasan, khususnya terkait keamanan data dan ancaman siber, pengendalian akses, keberlangsungan layanan, integrasi data antarlembaga, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta pengaturan hubungan dengan pihak ketiga dalam pengadaan dan pengoperasian sistem.

Pembahasan juga mencakup penguatan peran keimigrasian dalam tata kelola kewarganegaraan dan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI). Dalam aspek kewarganegaraan, arah pengaturan antara lain menyangkut kejelasan kewenangan Ditjen Imigrasi dalam proses verifikasi informasi dan status keimigrasian orang asing, pengawasan terhadap keterangan yang tidak benar, serta pengaturan mengenai GCI, diaspora, dan Anak Berkewarganegaraan Ganda. Materi tersebut juga perlu diselaraskan dengan perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.

Internalisasi RUU Keimigrasian

Sementara dalam aspek perlindungan WNI, penguatan diarahkan pada tiga simpul, yakni hulu, TPI, dan hilir. Pada tingkat hulu, diarahkan pembentukan Desa Binaan Imigrasi di daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta penguatan edukasi dan literasi keimigrasian. Pada TPI, pembahasan mencakup penguatan kewenangan terkait permohonan paspor dan keberangkatan WNI yang diduga menjadi calon korban TPPO. Adapun pada tahap hilir diarahkan penguatan koordinasi Atase Imigrasi dengan instansi keimigrasian negara penerima serta fasilitasi bagi WNI korban TPPO.

Dalam kegiatan tersebut turut dibahas usulan pemberian insentif kepada pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi berdasarkan kinerja. Arah pengaturan tersebut mempertimbangkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian pada periode 2021–2025, dengan mekanisme pemberian insentif yang dikaitkan dengan pencapaian kinerja di bidang keimigrasian serta pengaturan mengenai sumber anggaran, tata cara pemberian, dan pemanfaatannya.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Imigrasi merencanakan kegiatan konsinyering penyusunan Naskah Akademik dan rumusan materi muatan RUU Keimigrasian selama empat hari tiga malam pada minggu kedua Oktober 2026 di Jakarta. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan pimpinan satuan kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi dengan total 206 peserta yang terdiri atas 33 Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi, 151 Kantor Imigrasi, 13 Rumah Detensi Imigrasi, dan 9 Unit Eselon II Ditjen Imigrasi.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT akan mengikuti perkembangan tahapan penyusunan Naskah Akademik dan RUU Keimigrasian serta menyiapkan masukan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah NTT. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi regulasi agar dapat mendukung pelaksanaan pelayanan, pengawasan, penegakan hukum, serta perlindungan WNI.

Melalui keterlibatan dalam proses penyusunan regulasi tersebut, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT berkomitmen untuk terus memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman dan kebutuhan pelaksanaan tugas keimigrasian di wilayah, sekaligus mendukung terwujudnya regulasi keimigrasian yang adaptif terhadap perkembangan dan tantangan di lapangan.

Artikel Serupa