Kanwil Ditjenim NTT Mengikuti Sosialisasi Kode Etik Pegawai Imigrasi Demi Mewujudkan Insan Imigrasi yang Handal
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara hybird tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia maupun di luar negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas serta fungsi keimigrasian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmen Imipas) Nomor M.IP-7.SA.05.02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Pengendalian dan Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal, yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan integritas, profesionalisme, dan peraturan yang berlaku, tidak hanya sebagai ucapan belaka tetapi juga dalam tindakan nyata sehari-hari.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Ahmad Julianto. Dalam paparannya, Julianto menyampaikan poin-poin penting mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, serta pengertian umum terkait Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-7.SA.05.02. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya penerapan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK, Nilai Dasar Kemenimipas PRIMA, serta Etika Pegawai Imigrasi.
“Pegawai Imigrasi harus senantiasa menjunjung tinggi etika dalam bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, dan etika berkepribadian,” ujar Ahmad Julianto dalam penyampaiannya.
