Cover Monev PAS Lintas Batas

Kanwil Imigrasi NTT Gelar Monev Pas Lintas Batas, Perkuat Pengawasan Perbatasan RI–Timor Leste

KUPANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Imigrasi NTT) bersama Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan Direktorat Jenderal Imigrasi menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Pas Lintas Batas (PLB) di Aula Kanwil Imigrasi NTT, Kupang. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat struktural, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, serta para pejabat fungsional di lingkungan Kanwil Imigrasi NTT pada selasa, 19 mei 2026.
Kegiatan monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi, serta mengevaluasi pelaksanaan penggunaan Pas Lintas Batas agar berjalan tertib, efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya di wilayah perbatasan Indonesia dan Timor-Leste.
Monev PAS Lintas Batas dengan Korfung Doklan Intal
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, dalam arahannya menegaskan bahwa pengawasan dan pelayanan keimigrasian di wilayah perbatasan harus dilaksanakan secara seimbang antara aspek keamanan negara dan kepentingan masyarakat perbatasan. Ia menekankan pentingnya sinergi antarunit kerja dalam menghadapi berbagai tantangan di wilayah perbatasan yang memiliki karakteristik sosial dan budaya yang khas.

Pas lintas batas bukan hanya dokumen administrasi, tetapi juga bagian penting dalam mendukung aktivitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat perbatasan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan,” ujar Arvin.

Ia juga berharap kegiatan monitoring dan evaluasi ini dapat menghasilkan rekomendasi konkret untuk memperkuat regulasi, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat di wilayah perbatasan RI–Timor Leste.

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT dalam Monev PAS Lintas Batas

Dalam kegiatan tersebut, Koordinator Fungsi Analisis dan Strategi Kebijakan Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan, Nanang Mustafa, menjelaskan bahwa Pas Lintas Batas merupakan salah satu dokumen perjalanan penting selain paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). saat ini, pengaturan mengenai PLB dinilai sudah optimal dan belum terintegrasi secara menyeluruh dengan sistem informasi keimigrasian (SIMKIM).

Pas lintas batas memiliki fungsi strategis dalam mendukung mobilitas sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat perbatasan. Namun pengaturannya akan ditingkatkan lagi terkait penguatan regulasi serta integrasi sistem agar pelaksanaannya lebih optimal,” jelas Nanang.

Korfung Doklan Intal di Kanwil Ditjen Imigrasi NTT
Selain itu, dalam paparan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, terungkap sejumlah kendala di lapangan, seperti banyaknya pos lintas batas tradisional yang tidak aktif, keterbatasan infrastruktur dan jaringan internet, hingga belum diterbitkannya PLB oleh Pemerintah Timor-Leste bagi warganya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan monev ini, Kanwil Imigrasi NTT bersama Direktorat Visa dan Dokumen Perjalanan menyepakati sejumlah langkah strategis, di antaranya penyusunan regulasi dan spesifikasi teknis PLB yang lebih jelas, penguatan kerja sama bilateral dengan Timor-Leste, pengembangan digitalisasi layanan keimigrasian di pos lintas batas, serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat perbatasan terkait penggunaan PLB.

Artikel Serupa