Cover Penangkapan WNA China oleh Imigrasi NTT

Imigrasi NTT Gagalkan Keberangkatan Ilegal Tiga WNA China Menuju Australia

‎Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) berhasil menggagalkan upaya keberangkatan ilegal tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diduga hendak menuju Australia melalui jalur laut di wilayah Pantai Tablolong, Kabupaten Kupang.

Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Imigrasi pada 7 Januari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga WNA China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kupang dan diduga tengah mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Gagalkan WNA China Ilegal
‎Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas dari Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen Imigrasi NTT melakukan pemantauan tertutup dan pembuntutan terhadap pergerakan ketiga WNA tersebut. Pemantauan dilakukan sejak dari pusat Kota Kupang hingga ke kawasan pesisir Pantai Tablolong, yang dikenal sebagai salah satu wilayah rawan lintasan ilegal.
‎Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas melakukan tindakan pengamanan di kawasan Pantai Oliana, Tablolong, setelah memperoleh informasi bahwa ketiga WNA tersebut telah berada di atas sebuah kapal yang diduga akan digunakan untuk menyeberang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan ketiganya bersembunyi di dalam kapal tanpa didampingi kru, dengan dugaan kuat akan segera diberangkatkan secara ilegal menuju Australia.
Tiga WNA China Ilegal Di NTT Ditangkap Kanwil Ditjen Imigrasi NTT
‎Ketiga WNA tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui memiliki niat untuk menuju Australia secara ilegal.

‎Pada Kesempatan yang sama Arvin Gumilang menyampaikan kesuksesan penggagalan penyebrangan WNA secara ilegal dari daerah perairan Indonesia ini merupakan komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara

‎”Keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit praktik kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal,” ungkapnya.

Rilis Pers Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Penangkapan WNA China Ilegal
‎Lebih lanjut Arvin menegaskan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian, terutama di wilayah pesisir dan perbatasan, melalui sinergi dengan aparat penegak hukum terkait serta dukungan aktif dari masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan keberadaan orang asing.
‎Saat ini, terhadap ketiga WNA China tersebut masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan administratif guna menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Artikel Serupa

Tinggalkan Balasan