Imigrasi NTT Gagalkan Keberangkatan Ilegal Tiga WNA China Menuju Australia
Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Ditjen Imigrasi NTT, Arvin Gumilang mengungkapkan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh pihak Imigrasi pada 7 Januari 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga WNA China yang menginap di salah satu hotel di Kota Kupang dan diduga tengah mencari akses keberangkatan ilegal menuju Australia melalui jalur tidak resmi.
Pada Kesempatan yang sama Arvin Gumilang menyampaikan kesuksesan penggagalan penyebrangan WNA secara ilegal dari daerah perairan Indonesia ini merupakan komitmen imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara
”Keberhasilan penggagalan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta mencegah wilayah Indonesia, khususnya Kota dan Kabupaten Kupang, dimanfaatkan sebagai jalur transit praktik kejahatan lintas negara, termasuk penyelundupan manusia dan migrasi ilegal,” ungkapnya.
