Cover Imigrasi NTT Deportasi WNA Tiongkok

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Tegaskan Penegakan Hukum, Lima WNA Tiongkok Dideportasi dari Indonesia

Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mengambil tindakan tegas terhadap lima warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang dinilai melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum di wilayah Indonesia.

Kelima WNA berinisial LH (49), LJ (54), WY (59), XC (41), dan ZJ (50) tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Atambua. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kelimanya dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

WNA Tiongkok Dideportasi Imigrasi NTT

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Proses pengawalan dan pendeportasian dilakukan secara bertahap. Tim Imigrasi Atambua terlebih dahulu mengawal kelima WNA dari Atambua menuju Kupang pada Senin (24/8), sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta. Pada Selasa malam (25/8), proses pendeportasian dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 3, Tangerang, untuk selanjutnya dipulangkan ke negara asal.

WNA Tiongkok Bermasalah Dideportasi Imigrasi NTT

Seluruh rangkaian pendeportasian berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Petugas juga melakukan koordinasi dengan pihak maskapai serta jajaran Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta guna memastikan proses keberangkatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Nusa Tenggara Timur. Setiap WNA wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Imigrasi akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan“, ujar Saroha.

Menurutnya, tindakan deportasi tersebut menjadi bentuk nyata komitmen jajaran Imigrasi di NTT dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya preventif untuk memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia memberikan dampak positif dan tidak mengganggu stabilitas keamanan.

Imigrasi NTT Koordinasi dengan Maskapai
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT bersama seluruh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di wilayah NTT akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap aktivitas orang asing berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia.

Artikel Serupa