Cover Rapat Konsinyasi BPK RI

Penyamaan Persepsi, Penguatan Pemahaman & Perbaikan sistemik, Kanwil Ditjenim NTT Ikuti Kegiatan Konsinyasi BPK RI

Kupang – Sebagai salah satu upaya dalam dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur mengikuti Kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI periode tahun 2024).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini diikuti oleh Plh Kepala Kantor Wilayah, Ferdy Maulana bersama Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Adi Rusiadi Kurniawan dan ASN di lingkup Kantor Wilayah bertempat di aula Kantor Wilayah Ditjenim NTT, Senin (17/11/2025).
Kanwil Ditjenim NTT Mengikuti Konsinyasi BPK RI
Sekretaris Inspektorat Jenderal, Ika Yusanti dalam kesempatannya membuka kegiatan Konsinyasi Percepatan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI menyampaikan pelaksanaan kegiatan yang dimaksud ini guna mempercepat penyelesaian rekomendasi BPK RI.

Latar belakang pelaksanaan kegiatan ini yakni terdapat rekomendasi BPK RI yang belum ditindaklanjuti secara tuntas, sehingga diperlukan langkah percepatan dan penyelesaian secara bersama,” imbuhnya.

Lebih lanjut Ika juga menambahkan perlunya forum terfokus, pemenuhan bukti pendukung dan koordinasi lintas unit agar tidak terjadi hambatan dalam penyelesaian tindak lanjut serta perlunya memperkuat akuntabilitas, pengendalian intern, dan mencegah temuan berulang, sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola yang bersih dan berintegritas.

Setiap satker WAJIB menindaklanjuti secara Cepat, Tepat dan Tuntas, Tidak boleh ada penundaan atau pembiaran serta memiliki target capaian penyelesaian tindak lanjut diatas 90 persen dan dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa pengecualian,” lanjut Sesitjen dalam sambutannya.

Rapat Konsinyasi BPK RI
Menutup sambutannya Ika menyampaikan harapannya dalam pelaksanaan kegiatan ini agar setiap peserta dapat berpartisipasi aktif, terbuka dan solutif serta dapat menyelesaikan rekomendasi secara substantif bukan administratif belaka serta berkomitmen menjaga integritas dan kredibilitas guna perbaikan sistemtik kedepannya.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur dalam Rapat Konsinyasi BPK RI

Artikel Serupa

Tinggalkan Balasan