Cover Sosialisasi Kepmen Imipas tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi

Kanwil Ditjenim NTT Mengikuti Sosialisasi Kode Etik Pegawai Imigrasi Demi Mewujudkan Insan Imigrasi yang Handal

Kupang – Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan profesional, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjenim NTT) mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Jenderal Imigrasi. Selasa (11/11/2025)

Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara hybird tersebut diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Indonesia maupun di luar negeri. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi sebagai pedoman sikap, perilaku, dan etika dalam menjalankan tugas serta fungsi keimigrasian, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kepmen Imipas) Nomor M.IP-7.SA.05.02 Tahun 2025 tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi.

Sosialisasi Kepmen tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Subdirektorat Pengendalian dan Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal, yang mewakili Plt. Direktur Jenderal Imigrasi. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh peserta sosialisasi untuk mengimplementasikan integritas, profesionalisme, dan peraturan yang berlaku, tidak hanya sebagai ucapan belaka tetapi juga dalam tindakan nyata sehari-hari.

Kepala Subdirektorat Kepatuhan Internal

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Ketua Tim Pengendalian Direktorat Kepatuhan Internal, Ahmad Julianto. Dalam paparannya, Julianto menyampaikan poin-poin penting mengenai latar belakang, tujuan, ruang lingkup, serta pengertian umum terkait Keputusan Menteri Imipas Nomor M.IP-7.SA.05.02. Ia juga mengingatkan kembali pentingnya penerapan Nilai Dasar ASN BerAKHLAK, Nilai Dasar Kemenimipas PRIMA, serta Etika Pegawai Imigrasi.

“Pegawai Imigrasi harus senantiasa menjunjung tinggi etika dalam bernegara, etika berorganisasi, etika bermasyarakat, dan etika berkepribadian,” ujar Ahmad Julianto dalam penyampaiannya.

Ketua Tim
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara narasumber dan peserta dari seluruh Unit Pelaksana Teknis. Dalam sesi ini, para peserta antusias menyampaikan berbagai pertanyaan dan pengalaman terkait penerapan kode etik dalam pelaksanaan tugas keimigrasian di lapangan. Narasumber memberikan penjelasan dan solusi atas berbagai situasi yang dihadapi, sekaligus menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta konsistensi dalam menjunjung nilai-nilai etika sebagai bagian dari komitmen untuk membangun institusi Imigrasi yang bersih dan berwibawa.
Kanwil Ditjenim NTT Mengikuti Sosialisasi
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Imigrasi khususnya di lingkungan kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur dapat semakin memahami dan menerapkan Kode Etik Pegawai Imigrasi dalam setiap aspek pelaksanaan tugas. Peningkatan kesadaran akan pentingnya etika dan integritas diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang PRIMA. Dengan demikian, Direktorat Jenderal Imigrasi beserta seluruh jajaran diharapkan dapat terus menjaga marwah institusi melalui sikap profesional, berintegritas, dan beretika dalam menjalankan amanah negara.

Artikel Serupa

Tinggalkan Balasan