Cover Sinergi Imigrasi NTT dan Pemerintah TTU untuk Perluas Layanan Keimigrasian

Perluas Akses Layanan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Perkuat Pelayanan Keimigrasian Di Kefamenanu TTU

Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk meningkatkan akses layanan keimigrasian bagi masyarakat di wilayah perbatasan. Penguatan layanan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama jajaran Pemerintah Kabupaten TTU yang turut membahas optimalisasi pelayanan paspor di Pos Imigrasi Aplasi serta rencana peningkatan status pos menjadi pos pelayanan keimigrasian.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, Saroha Manullang, menegaskan bahwa penguatan pelayanan di TTU merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan. Posisi TTU yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste menjadikan keberadaan layanan keimigrasian yang memadai memiliki nilai strategis, baik dari sisi pelayanan maupun pengawasan.
Dalam tahap awal, pelayanan keimigrasian di Pos Imigrasi Aplasi dilaksanakan secara terbatas dan terjadwal, yakni dua kali dalam sebulan pada minggu pertama dan ketiga. Pelayanan berlangsung maksimal dua hari pada setiap periode dengan menyesuaikan ketersediaan personel, peralatan, dan anggaran.
Pola pelayanan tersebut menjadi solusi sementara agar masyarakat TTU tetap dapat memperoleh layanan keimigrasian tanpa harus menempuh perjalanan hingga Atambua. Respons masyarakat terhadap layanan tersebut juga dinilai positif. Dalam pelaksanaannya, jumlah pemohon disebut telah mencapai sekitar 200 orang.
Saroha mengatakan, keterbatasan sumber daya menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan jadwal pelayanan. Petugas yang ditugaskan ke Aplasi juga harus tetap menjaga pelayanan pada sejumlah pos imigrasi lainnya di wilayah perbatasan.

Pelayanan keimigrasian di TTU akan kami lakukan secara terjadwal. Untuk sementara, pelayanan dilaksanakan pada minggu pertama dan ketiga setiap bulan dengan durasi maksimal dua hari. Ini merupakan solusi agar masyarakat tetap mendapatkan akses layanan di tengah keterbatasan personel dan peralatan,” ujar Saroha.

Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT Perluas Layanan Keimigrasian Di TTU
Agar pelayanan dapat berlangsung lebih optimal, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT mendorong dukungan Pemerintah Kabupaten TTU melalui penyediaan tenaga pendukung. Kebutuhan tenaga tersebut diperkirakan sekitar 4 hingga 10 orang secara bertahap, yang nantinya dapat membantu proses administrasi, penerimaan berkas, pemindaian dokumen, entri data, pelayanan informasi, hingga pengendalian mutu.
Tenaga pendukung yang disiapkan juga diharapkan memiliki kemampuan teknologi informasi dan komunikasi yang baik. Sebelum menjalankan tugas, mereka akan mendapatkan pelatihan dan pendampingan dari jajaran Imigrasi sehingga pelaksanaan pelayanan tetap mengikuti standar yang berlaku.
Selain sumber daya manusia, ketersediaan sarana dan prasarana juga menjadi perhatian. Saat ini, pelayanan di Aplasi masih menggunakan perangkat bergerak (mobile devices). Pengadaan perangkat tetap untuk pelayanan paspor membutuhkan anggaran yang cukup besar karena mencakup mesin cetak paspor, perangkat biometrik, fingerprint, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten TTU telah menyatakan komitmennya mendukung penguatan layanan keimigrasian melalui penyediaan aset. Salah satunya berupa lahan sekitar satu hektare di Jalan Mayjen El Tari Km 6, Kelurahan Maubeli, yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Kantor Imigrasi definitif di Kefamenanu. Pemda TTU juga menyiapkan dua bangunan eks-Dinas Pasar di wilayah Haumeni Ana untuk mendukung kebutuhan fasilitas keimigrasian.
Sinergi Imigrasi NTT dan Pemkab TTU
Proses administrasi hibah aset dan penyiapan fasilitas tersebut saat ini terus dikoordinasikan. Setelah proses hibah dan persyaratan administratif terpenuhi, pembangunan serta pengembangan fasilitas pelayanan dapat dilakukan secara bertahap dengan target penguatan infrastruktur pada tahun berikutnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTU, Hironimus Dana Ustazana, menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang dilakukan bersama Kanwil Ditjen Imigrasi NTT. Menurutnya, pertemuan tersebut memberikan kejelasan mengenai mekanisme dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam pengembangan layanan keimigrasian di TTU.

Kami datang untuk berkoordinasi terkait pelayanan Eazy Passport di Pos Imigrasi TTU di Aplasi dan peningkatan status pos pengawasan menjadi pos pelayanan. Dari hasil diskusi, kami mendapatkan beberapa catatan dan persyaratan terkait mekanisme pembangunan pos pelayanan sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Hironimus.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten TTU telah membangun komunikasi dengan jajaran Imigrasi untuk menyusun strategi bersama dalam meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, khususnya warga yang berada di wilayah perbatasan.
Hironimus memastikan hasil koordinasi tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemerintah daerah agar berbagai kesepakatan yang telah dibahas dapat segera diimplementasikan.
Penguatan layanan di TTU juga tidak terlepas dari aspek pengawasan orang asing. Kesbangpol bersama unsur terkait memiliki peran penting dalam koordinasi pengawasan orang asing melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Sinergi dengan unsur intelijen, keamanan, dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan aktivitas lintas batas berlangsung sesuai ketentuan.
Selain mendukung pelayanan publik dan pengawasan, kehadiran Kantor Imigrasi di Kefamenanu diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat sekitar. Aktivitas pegawai maupun masyarakat yang mengakses layanan berpotensi meningkatkan perputaran ekonomi lokal melalui kebutuhan konsumsi, transportasi, penginapan, serta usaha mikro dan kecil di sekitar lokasi pelayanan.
Bagi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, penguatan layanan di TTU merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berkelanjutan. Dengan dukungan pemerintah daerah serta koordinasi lintas instansi, pengembangan layanan di Aplasi dan rencana pembentukan Kantor Imigrasi definitif di Kefamenanu diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fungsi pengawasan di kawasan perbatasan.

Artikel Serupa