Perkuat Sinergi Wilayah Perbatasan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Gelar Koordinasi di Alor Timur
Alor Timur, 18 Juni 2026 – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) bersama Pemerintah Kabupaten Alor melaksanakan kegiatan kunjungan dan koordinasi di Kecamatan Alor Timur sebagai bagian dari upaya penguatan pelayanan serta pemahaman keimigrasian bagi masyarakat wilayah perbatasan.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Alor Timur menyampaikan apresiasi dan menyambut baik kehadiran rombongan Pemerintah Kabupaten Alor dan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT. Disampaikan bahwa Kecamatan Alor Timur merupakan wilayah paling timur di Kabupaten Alor yang berbatasan langsung dengan Timor Leste, sehingga memiliki karakteristik wilayah dengan intensitas interaksi lintas batas yang cukup tinggi.
Menurutnya, hubungan masyarakat Alor Timur dengan masyarakat Timor Leste telah terjalin erat melalui hubungan kekeluargaan, sosial, budaya, maupun aktivitas ekonomi. Tingginya aktivitas perlintasan, khususnya melalui wilayah Desa Maritaing, menjadikan kebutuhan akan pemahaman dan pelayanan keimigrasian semakin penting bagi masyarakat setempat.
Camat Alor Timur juga mengharapkan agar kehadiran tim dari Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dapat memberikan edukasi dan pemahaman terkait keimigrasian kepada masyarakat. Selain itu, disampaikan pula harapan agar Pos Imigrasi Maritaing dapat dioptimalkan sebagai sarana pelayanan keimigrasian bagi masyarakat mengingat jarak tempuh dari Kabupaten Alor menuju Kota Kupang yang cukup jauh.
Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Alor Timur, Alex Mautuka, yang mewakili masyarakat setempat, turut menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim Pemerintah Kabupaten Alor dan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT. Ia menegaskan bahwa keterkaitan antara layanan keimigrasian dan pengembangan wilayah perbatasan memiliki peran penting dalam mendukung perkembangan masyarakat Alor Timur.
Lebih lanjut disampaikan bahwa kedekatan hubungan antara masyarakat Alor Timur dan Timor Leste telah berlangsung sejak lama karena adanya hubungan keluarga, sosial budaya, dan ekonomi yang erat. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada jajaran Imigrasi Nusa Tenggara Timur yang selama ini telah memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan keimigrasian dan aktivitas perlintasan lintas batas. Masyarakat berharap adanya kepastian hukum terkait keimigrasian bagi warga Alor Timur yang melakukan perlintasan ke Timor Leste.
Sementara itu, Wakil Bupati Alor menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Alor Timur atas sambutan yang diberikan kepada rombongan. Dalam sambutannya, disampaikan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Alor telah menjalin nota kesepahaman dengan investor dari Timor Leste terkait rencana investasi yang diperkirakan akan melibatkan sekitar 8.000 tenaga kerja dari Indonesia maupun Timor Leste.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Alor mengharapkan dukungan dari Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, khususnya dalam pengurusan dokumen keimigrasian serta pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait rencana investasi dimaksud. Selain itu, koordinasi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Alor dan Imigrasi diharapkan dapat terus diperkuat demi mendukung kebutuhan masyarakat, khususnya terkait dokumen perjalanan agar hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan kekeluargaan masyarakat perbatasan dapat tetap terjaga dengan baik.
Menanggapi berbagai hal yang disampaikan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menjelaskan bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Timor Leste telah memiliki perjanjian yang mengatur berbagai aspek kerja sama, termasuk perlintasan masyarakat dan aktivitas perdagangan lintas batas. Perjanjian tersebut dibentuk sebagai bentuk perhatian terhadap hubungan masyarakat kedua negara yang telah terjalin baik sejak lama.
Arvin juga memberikan penjelasan terkait aspek keimigrasian kepada masyarakat, di antaranya bahwa keberadaan Pos Imigrasi Maritaing merupakan implementasi nyata dari kerja sama lintas batas antara kedua negara mengingat adanya aktivitas perlintasan laut di wilayah Alor Timur. Dijelaskan pula bahwa Pos Imigrasi Maritaing berfungsi sebagai pos lintas batas dan bukan sebagai kantor imigrasi, sehingga kewenangannya terbatas pada pelayanan tertentu, termasuk penerbitan dokumen Pos Lintas Batas (PLB), dan bukan paspor.
Selain itu disampaikan pula bahwa terdapat perbedaan kebijakan antara Indonesia dan Timor Leste terkait penggunaan dokumen lintas batas, di mana saat ini Timor Leste tidak lagi menggunakan Pos Lintas Batas (PLB), sedangkan Indonesia masih memberlakukan sistem tersebut. Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT juga menegaskan bahwa Imigrasi baik di tingkat wilayah maupun pusat terus memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan keimigrasian yang terjadi di wilayah perbatasan, termasuk di Maritaing.
Berbagai masukan dan kendala yang disampaikan oleh tokoh masyarakat maupun pemerintah daerah akan menjadi bahan tindak lanjut dan evaluasi lebih lanjut. Terkait pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN), disampaikan pula bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kementerian terkait melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), dan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT siap mendukung apabila pembangunan tersebut telah direalisasikan.
Di akhir kegiatan, Arvin Gumilang juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas perlintasan mengingat masih ditemukannya perlintasan ilegal yang dilakukan baik oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing di wilayah perbatasan.
