Buka Rapat FORKOPDENSI, Arvin : Sinergi jadi Kunci Menjaga Stabilitas Keamanan dan Kedaulatan Negara di Wilayah Perbatasan
“Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) merupakan wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan keterlibatan dan koordinasi berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun organisasi internasional. Dalam konteks tersebut, FORKOPDENSI hadir sebagai wadah koordinasi untuk mensinergikan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan deteni dan pengungsi di daerah NTT,” ungkapnya.
“Dengan keberadaan FORKOPDENSI di Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki posisi yang strategis di mana dengan letak geografis NTT yang berbatasan darat dengan Timor Leste dan Australia serta dengan wilayah perairan yang luas, jalur pelayaran internasional dapat meningkatkan mobilitas orang asing seiring dengan perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi sehingga dituntut adanya adanya mekanisme koordinasi yang cepat, terpadu, dan efektif,” tandasnya.
