Cover FORKOPDENSI Kanwil Ditjen Imigrasi NTT

Buka Rapat FORKOPDENSI, Arvin : Sinergi jadi Kunci Menjaga Stabilitas Keamanan dan Kedaulatan Negara di Wilayah Perbatasan

Kupang – Sebagai salah satu bentuk kolaborasi, sinergitas dan koordinasi antar lembaga guna mendukung pengawasan terhadap deteni dan pengungsi yang ada di Nusa Tenggara Timur, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT) Arvin Gumilang, secara resmi membuka kegiatan Rapat Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) yang diselenggarakan oleh Rumah Detensi Imigrasi Kupang sebagai pengampu tugas dan fungsi pengamanan Deteni bertempat di Hotel Kristal Kupang. Kamis (11/06/2026).
Kegiatan ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya telah dilaksanakan pembentukan dan pengukuhan FORKOPDENSI pada bulan Desember 2025 yang lalu dan memasuki tahapan koordinasi dan sinergi antar instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Kakanwil Ditjen Imigrasi NTT menyampaikan bahwa FORKOPDENSI merupakan wujud implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia.

“Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (FORKOPDENSI) merupakan wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Peraturan tersebut menegaskan bahwa penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan memerlukan keterlibatan dan koordinasi berbagai pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, maupun organisasi internasional. Dalam konteks tersebut, FORKOPDENSI hadir sebagai wadah koordinasi untuk mensinergikan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam penanganan deteni dan pengungsi di daerah NTT,” ungkapnya.

Kakanwil Ditjen Imigrasi dalam FORKOPDENSI
Lebih lanjut disampaikan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki posisi geografis yang strategis sebagai wilayah perbatasan dan jalur perlintasan internasional. Kondisi tersebut menuntut kesiapsiagaan seluruh instansi terkait dalam mengantisipasi berbagai dinamika keimigrasian yang berpotensi terjadi di wilayah NTT.

Dengan keberadaan FORKOPDENSI di Provinsi Nusa Tenggara Timur, memiliki posisi yang strategis di mana dengan letak geografis NTT yang berbatasan darat dengan Timor Leste dan Australia serta dengan wilayah perairan yang luas, jalur pelayaran internasional dapat meningkatkan mobilitas orang asing seiring dengan perkembangan sektor pariwisata dan ekonomi sehingga dituntut adanya adanya mekanisme koordinasi yang cepat, terpadu, dan efektif,” tandasnya.

Kanwil Ditjen Imigrasi NTT FORKOPDENSI
Kegiatan rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan, antara lain Kepala Kepolisian Daerah NTT, Komandan Korem 161/Wira Sakti Kupang , Kepala Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Kepala Badan Intelijen Daerah NTT, Kepala Badan Intelijen Strategis TNI Wilayah NTT, Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Kupang, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi NTT, para Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan NTT, serta Pimpinan International Organization for Migration (IOM) Kupang.

Artikel Serupa