Cover Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dan Bawaslu NTT

Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih di Wilayah Perbatasan dan Luar Negeri, Kanwil Ditjen Imigrasi Terima Kunjungan Bawaslu NTT

Kupang – Dalam rangka memperkuat kualitas data pemilih berkelanjutan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur (Kanwil Ditjen Imigrasi NTT) menerima kunjungan koordinasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis (04/06/2026).
Pertemuan tersebut difokuskan pada pembahasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB), khususnya terkait warga negara Indonesia yang berada di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste serta pemilih yang berdomisili di luar negeri. Mengingat Nusa Tenggara Timur merupakan salah satu provinsi yang memiliki wilayah perbatasan darat langsung dengan Timor Leste, dinamika perpindahan penduduk lintas negara menjadi salah satu aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih.
Rapat Bersama Bawaslu NTT
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu NTT dalam memastikan data pemilih yang digunakan dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan senantiasa akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kesempatannya Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunoer Moh. Darwan (Amrunoer) bersama tim menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya bersama tim ke Kanwil Ditjen Imigrasi NTT, di mana disampaikannya selain untuk berkoordinasi juga sebagai bentuk silaturahmi antar dua lembaga yang ada di di wilayah kerja Provinsi NTT.

Kedatangan kami Bawaslu ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur sebagai langkah awal dalam membangun koordinasi dan kolaborasi antara 2 lembaga baik Bawaslu dengan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT karena ada keterkaitannya dengan data pemilih terutama pemilih yang ada di luar negeri dan bentuk kerawanan yang sering terjadi pada saat penyelenggaraan pemilu di daerah perbatasan,” ungkapnya.

Kunjungan Bawaslu Di Kanwil Ditjen Imigrasi NTT
Selain itu juga dikatakan juga pihaknya ingin mendapatkan insight soal potret pelaksanaan pemilu kali lalu agar dapat mempersiapkan perbaikan pada pelaksanaan pemilu yang akan datang terutama pelaksanaan di daerah perbatasan dan pemilih yang berada di luar negeri.
Menanggapi penyampaian Anggota Bawaslu NTT, Christian Penna selaku Pelaksana Tugas Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian mewakili Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Kepatuhan Internal, Adithia Perdana bersama ASN di lingkup Kanwil Ditjen NTT menyampaikan selamat datang kepada anggota Bawaslu bersama tim ke Kanwil Ditjen Imigrasi NTT.

Kami mewakili kepala kantor wilayah, ucapkan terima kasih dan selamat datang kepada tim Bawaslu dan kami atas nama kepala kantor wilayah berharap dengan pelaksanaan kunjungan ini terbangun sinergi yang semakin kuat dalam mendukung penyediaan data yang valid dan mutakhir, khususnya bagi masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Indonesia–Timor Leste serta warga negara Indonesia yang berada di luar negeri,” imbuhnya.

Selanjutnya disampaikan juga oleh Christian dengan Kolaborasi ini diharapkan juga dapat memperkuat kualitas daftar pemilih dan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak konstitusionalnya dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Sambut Bawaslu
Titik kerawanan yang perlu diwaspadai dalam penetapan pemilih tetap adalah Anak berkewarganegaraan ganda terbatas (ABG) yang berada pada masa transisi yaitu ketika pada usia 18 s.d. 21 tahun atau sudah menikah sebelum 18 tahun dan eks tenaga migran asing yang masuk secara ilegal dan mendapat KTP secara tidak sah. Kemudian hal lain yang perlu perhatian adalah WNI yang secara diam2 pemegang paspor asing yang tidak sesuai ketentuan atau WNI yang berpotensi kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur dalam UU kewarganegaraan RI.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi terkait keberadaan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di daerah perbatasan dan juga di luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke wilayah Indonesia secara non prosedural.

Artikel Serupa