Perkuat Integritas dan Perlindungan, Kanwil Ditjen Imigrasi NTT Ikuti Pelatihan PSEA Bersama International Organization for Migration
Kupang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur beserta jajarannya menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan terhadap kelompok rentan melalui partisipasi aktif dalam Pelatihan Perlindungan dari Eksploitasi dan Penyalahgunaan Seksual (EPS) dan Pelecehan Seksual (PS) yang digelar pada Kamis (9/4/2026) di Hotel Harper by Aston, Kota Kupang.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh International Organization for Migration (IOM) Kupang ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, aparat penegak hukum, hingga lembaga bantuan hukum yang selama ini berperan dalam penanganan pengungsi luar negeri di Kota Kupang. Pelatihan dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kupang, Noce Nus Loa, yang juga menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kota Kupang. Dalam sambutannya, ia menegaskan, “Isu eksploitasi dan penyalahgunaan seksual merupakan persoalan serius yang memerlukan perhatian terpadu lintas sektor. Diperlukan komitmen bersama dalam penerapan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran, serta integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.”
Pelatihan ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat pemahaman petugas terhadap konsep Protection from Sexual Exploitation and Abuse (PSEA) , terutama dalam konteks pelaksanaan tugas keimigrasian yang bersinggungan langsung dengan orang asing dan kelompok rentan. Materi yang disampaikan, mulai dari kekerasan berbasis gender, dinamika relasi kuasa, hingga mekanisme pelaporan, dinilai sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas yang profesional dan berintegritas. Selain itu, pendekatan berbasis korban (victim-centered approach) yang ditekankan dalam pelatihan menjadi acuan penting bagi jajaran Imigrasi NTT dalam menangani setiap dugaan kasus secara hati-hati, objektif, dan berkeadilan, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap korban.
